Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Dan Usaha Keolahragaan Pada Kementerian Pemuda Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.05/2019 · PMK No. 53/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2019Tanggal Penetapan:7 Mei 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Dan Usaha Keolahragaan Pada Kementerian Pemuda Dan Olahraga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Mei 2019
Tanggal Penetapan07 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif layanan kerja sama pengelolaan dana dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dan tarif layanan usaha keolahragaan. Tarif tersebut ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum dengan pengguna jasa, dengan mempertimbangkan kriteria seperti sumber dana, jumlah dana, ruang lingkup, dan kompleksitas pekerjaan. Selain itu, Badan Layanan Umum dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau manajemen dengan pihak lain di bidang keolahragaan, yang tarifnya juga ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)