Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Kekayaan Intelektual Komunal
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Bangka Selatan sebagai modal dasar pembangunan daerah. Kebijakan ini mencakup perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan KIK.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pelestarian KIK melalui perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan. Tugas ini meliputi menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran terhadap KIK, menjaga ekosistem KIK, melakukan koordinasi antar instansi, dan mengoordinasikan pelestarian KIK di tingkat kecamatan, kelurahan, atau desa. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pelestarian KIK, menyelenggarakan pelestarian KIK sesuai standar pemerintah, melakukan pengawasan, dan memfasilitasi kegiatan pelestarian KIK oleh masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan aspek KIK sesuai fungsinya, mendapatkan perlindungan atas hasil karya, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, berkarya dan berekspresi, menumbuhkan apresiasi, dan mendirikan lembaga yang diakui pemerintah. Masyarakat berkewajiban menjaga kelestarian KIK dan berperan serta dalam inventarisasi, peningkatan kegiatan pelestarian, sosialisasi nilai KIK, dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia.

Pelindungan KIK dilakukan melalui inventarisasi dan fasilitasi pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengembangan KIK dapat dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan KIK bertujuan untuk membangun karakter daerah, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan yang meliputi koordinasi, pendampingan, sosialisasi, bantuan teknis, dan pendidikan/pelatihan.

Bupati membentuk sentra KIK untuk melaksanakan fasilitasi kegiatan pelestarian KIK. Kerja sama dalam pelestarian KIK dapat dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi, badan usaha, masyarakat, dan/atau pihak luar negeri. Pendanaan pelestarian KIK bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)