Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 4/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 4 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2018Tanggal Penetapan:15 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku15 November 2018
Tanggal Penetapan15 November 2018
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 09, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Kabupaten Aceh Besar Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Besar Nomor 14).

Qanun ini dibuat sebagai upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2011.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 8 mengenai struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas seperti pelataran, los, kios, karcis masuk, toilet, luas, lokasi pasar, dan jangka waktu pemakaian. Lokasi pasar digunakan untuk menentukan klasifikasi atau tipe pasar. Besaran tarif untuk setiap jenis fasilitas dan klasifikasi pasar ditetapkan dalam Qanun ini. Selain itu, Pasal 24 dihapus.

(-)

(-)