Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup jenis retribusi yang dipungut, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Peraturan ini mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.