Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 21/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan31 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1991 tentang Kartu Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1991 Nomor 1 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 1992 tentang Izin Tempat Usaha dan Pemasangan Nama Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1993 Nomor 6 Seri B Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1993 tentang Izin Membangun Hiasan di Atas Makam (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1993 Nomor 11 Seri B Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 4 Tahun 1994 tentang Nomor Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1994 Nomor 3 Seri B); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Kursus Pendidikan Luar Sekolah Yang Diselenggarakan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1997 Nomor 4 Seri B 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 3 Seri B); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 2 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 4 Seri E); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 4 Seri C); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005 Nomor 5 Seri C); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 3 Seri C); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri C); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Usaha Rumah Makan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 1 Seri E); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Usaha Hotel dan Penginapan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 2 Seri E); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 3 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Ketentuan substansial mencakup jenis retribusi yang dipungut, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Peraturan ini mengatur objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, penyidikan, pelaksanaan dan pengawasan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.