Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 4/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2011Tanggal Penetapan:1 Februari 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku01 Februari 2011
Tanggal Penetapan01 Februari 2011
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor 04 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Besaran pajak reklame yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak Reklame dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
  4. Ketentuan Perizinan: Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin dari Bupati.
  5. Surat Pemberitahuan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak harus mengisi dokumen pendataan yang kemudian menjadi dasar bagi Bupati atau Pejabat untuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan merupakan penerimaan daerah yang disetor ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, serta pemeriksaan.

1. Terhadap Pajak Reklame yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame. 2. Izin yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 3. Selama Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini belum ditetapkan maka Peraturan Pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. 2. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.