di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 17/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah melalui penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented.
Jumlah penyertaan modal daerah yang telah disetor dari Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp. 18.397.600.000,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 10.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2011, sehingga total penyertaan modal daerah menjadi Rp. 28.397.600.000,-.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keuntungan yang menjadi hak daerah disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pendapatan daerah.