Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penggalian Jalan Umum untuk Penanaman Pipa, Kabel, dan Sejenisnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias 12/2002 · Perda Kabupaten Nias No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2002Tanggal Penetapan:26 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penggalian Jalan Umum untuk Penanaman Pipa, Kabel, dan Sejenisnya
LokasiPemerintah Kabupaten Nias
Tanggal Berlaku20 September 2002
Tanggal Penetapan26 Juli 2002
Tempat PenetapanGido

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 12 Tahun 2001 mengatur tentang retribusi izin penggalian jalan umum untuk penanaman pipa, kabel, dan sejenisnya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah dalam menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Retribusi daerah dipandang sebagai sumber pendapatan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan penggalian jalan umum untuk memperoleh izin dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan proposal, rekomendasi hasil pemeriksaan teknis lapangan, dan surat pernyataan mentaati persyaratan teknis. Kepala Daerah dapat menolak permohonan izin dengan memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, prinsip penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Wajib retribusi diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi, serta permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.

(-)

1. Apabila Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 4 kali retribusi terutang.