Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 5/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:26 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan26 Agustus 2015
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.775.515.159.747,83 dan belanja sebesar Rp.711.220.016.679,14, menghasilkan surplus sebesar Rp. 64.295.143.068,69. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.113.404.269.470,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.198.700.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 105.205.569.470,52. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp. 2.161.550.060.191,79, total kewajiban sebesar Rp. 8.037.947.759,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.153.512.112.432,79. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir tahun 2014 sebesar Rp. 158.279.671.442,21. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati Belitung menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)