Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1976 tentang Mengesahkan Asian Ocean Postal Convention and Its Details Regulation as Revised in The Oapu Congress, Kyoto, 1970

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1976 · Keppres No. 36 Tahun 1976 · Keppres Nomor 36 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1976Tanggal Penetapan:5 Agustus 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Asian Ocean Postal Convention and Its Details Regulation as Revised in The Oapu Congress, Kyoto, 1970
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1976
Tanggal Penetapan05 Agustus 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1976 mengesahkan Konvensi Pos Asia Oseanik dan Peraturan-peraturan Detailnya yang telah direvisi dalam Kongres AOPU di Kyoto, 1970. Konvensi ini ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia pada 17 November 1970 di Kyoto, Jepang. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap konvensi tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)