Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2002

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham

Juga dikenal sebagai: Inpres 8/2002 · Inpres No. 8 Tahun 2002 · Inpres Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 Desember 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya dan untuk mengambil tindakan hukum terhadap debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 dan Nomor X/MPR/2001 serta berdasarkan keputusan Sidang Kabinet Gotong Royong.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur langkah-langkah bagi penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan. Debitur yang sedang menyelesaikan kewajibannya diberi kesempatan untuk menyelesaikannya dalam waktu yang ditetapkan. Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya akan dikenakan tindakan hukum tegas. Selain itu, instruksi ini juga mengatur penghentian penanganan aspek pidana bagi debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.

(-)

1. Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya dikenakan tindakan hukum tegas dan konkret.