Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1971 tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland Mengenai Permakaman Perang Belanda di Wilayah Indonesia"

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1971 · Keppres No. 30 Tahun 1971 · Keppres Nomor 30 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1971Tanggal Penetapan:21 Mei 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland Mengenai Permakaman Perang Belanda di Wilayah Indonesia"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1971
Tanggal Penetapan21 Mei 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland mengenai Permakaman Perang Belanda di wilayah Indonesia. Persetujuan ini merupakan hasil pembicaraan antara kedua delegasi pemerintah yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1970. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)