Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP) diterbitkan dengan maksud untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah praktik usaha yang tidak jujur, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Tujuan dari WDP adalah menciptakan transparansi dan kepastian berusaha melalui pencatatan informasi yang benar mengenai perusahaan, yang akan digunakan untuk menyusun kebijakan pemerintah dalam pembinaan usaha dan sebagai sumber informasi bagi pengembangan usaha.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan yang memiliki izin dan beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan perusahaannya. Obyek WDP meliputi berbagai bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Perorangan, serta perusahaan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan. Subyek WDP adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan memiliki izin. Setiap subyek WDP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tata cara pendaftaran perusahaan meliputi pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan bentuk perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu 90 hari sejak memulai kegiatan usahanya. Perusahaan kecil perorangan dikecualikan dari WDP, kecuali jika mereka ingin mendaftarkan diri. Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu berlakunya TDP, kewajiban dan larangan bagi pemegang TDP, serta tata cara perubahan, pembaharuan, dan penghapusan TDP. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi atas penerbitan TDP, yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, serta tata cara pembayaran dan pemungutannya.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap pemilik TDP untuk segera menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 14 dan Pasal 15 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).