Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Ancol Timur Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1995 · Keppres No. 72 Tahun 1995 · Keppres Nomor 72 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1995Tanggal Penetapan:14 Oktober 1995
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Gerbang Tol Ancol Timur Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1995
Tanggal Penetapan14 Oktober 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang-Tanjung Priok sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol untuk ruas Jalan Tol Tomang-Cawang-Rawamangun serta Langganan Tol.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan segmen jalan tol Tanjung Priok-Ancol Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dan menambah gerbang tol Ancol Timur. Kebijakan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol untuk ruas jalan tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan I, IIA, dan IIB, dengan tarif masing-masing Rp. 2.500,00, Rp. 3.500,00, dan Rp. 4.500,00. Selain itu, ditetapkan pula besarnya langganan tol sebesar 90% dari tarif tol untuk kendaraan umum dan 80% untuk kendaraan angkutan penumpang umum komuter kecuali taksi.

(-)

(-)