Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Rakyat di Kota Padangsidimpuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 20/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 20 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2008Tanggal Penetapan:17 April 2008
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Rakyat di Kota Padangsidimpuan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku15 Mei 2008
Tanggal Penetapan17 April 2008
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Rakyat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan kayu rakyat demi kesejahteraan masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Tata cara penebangan hasil hutan kayu rakyat, termasuk kewajiban pelaporan rencana penebangan kepada pejabat yang berwenang dan proses perizinan yang harus dilalui.
  2. Peredaran hasil hutan kayu rakyat, termasuk penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKSKB-KR) yang diberi cap Kayu Rakyat (KR) untuk pengangkutan kayu.
  3. Jenis-jenis hasil hutan kayu rakyat yang dikenakan retribusi, beserta tarif retribusi yang berbeda-beda untuk setiap jenis kayu (misalnya, Kayu Jati Rp. 50.000,-/m³, Kayu Sengon Rp. 5.000,-/m³).
  4. Wilayah pemungutan retribusi yang dilakukan di wilayah daerah Kota Padangsidimpuan.
  5. Saat retribusi terutang, yaitu pada saat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ditetapkan.
  6. Kewajiban pembayaran retribusi setelah Pengesahan Laporan Hasil Penebangan Kayu Rakyat (LHP-KR) dan penyetoran ke Kas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan retribusi dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).