di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Rakyat di Kota Padangsidimpuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 20/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 20 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 20 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Rakyat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan kayu rakyat demi kesejahteraan masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluarsa penagihan retribusi dan ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya.