Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 19 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 19 /POJK.03/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional melalui penyesuaian ketentuan penilaian kualitas aset bank syariah. Fokus utama adalah mendorong pembiayaan sektor perumahan dan ekspor. Perubahan mencakup penambahan ketentuan mengenai aset produktif berorientasi ekspor, penetapan kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, dan penilaian agunan. Bank harus memenuhi persyaratan tertentu untuk penanaman dana berorientasi ekspor, termasuk jaminan dari lembaga keuangan yang memenuhi syarat. Penilaian kualitas pembiayaan juga mempertimbangkan predikat penilaian kecukupan manajemen risiko dan peringkat kesehatan bank.

(-)

(-)