Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui langkah-langkah strategis, sistematis, terpadu, dan terencana dalam menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan dipandang sebagai masalah sosial dan multidimensi yang memerlukan penanganan segera untuk mempertahankan martabat manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Sasaran dan Pendataan:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan Penduduk Miskin dan Orang Tidak Mampu, dengan partisipasi aktif dari masyarakat melalui Kepala Pekon/Lurah dan Kepala Suku/RT. Data yang terkumpul akan diverifikasi dan divalidasi secara periodik.
2. **Hak dan Tanggung Jawab:** Penduduk Miskin dan Orang Tidak Mampu berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kesejahteraan, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. Mereka juga bertanggung jawab menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan.
3. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri masyarakat, menyediakan bantuan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, bantuan biaya pendidikan, akses kesempatan kerja, dan pelayanan sosial, disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki.
4. **Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah:** Pemerintah Daerah menyusun SPKD sebagai pedoman penyusunan RPJMD, yang meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro, kerja sama lokal dan internasional, peningkatan peran serta lembaga masyarakat, serta sinergi kebijakan dan program.
5. **Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan:** Pemerintah Daerah membentuk Puskesos/SLRT di setiap Pekon/Kelurahan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kemiskinan, akses layanan, integrasi informasi, dan dukungan verifikasi data.