Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 5/2015 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2015Tanggal Penetapan:13 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStruktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku13 April 2015
Tanggal Penetapan13 April 2015
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lebaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dengan memperjelas hubungan dan tata kerja antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih tugas, fungsi, dan wewenang antar lembaga tersebut. Ketentuan substansial meliputi: 1. Struktur organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (dengan urusan administrasi dan umum serta urusan keuangan), pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis (Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat). 2. Tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 3. Tugas dan fungsi Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. 4. Tugas dan wewenang BPD dalam memprakarsai perubahan status desa, menyelenggarakan musyawarah desa, menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengusulkan peraturan desa. 5. Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan penampungan aspirasi masyarakat. 6. Tata kerja pemerintahan desa yang menekankan prinsip kemitraan, koordinasi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

1. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang ada selama ini wajib menyesuaikan Peraturan Daerah ini. 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)