Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan kepemudaan dan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 17/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Urusan kepemudaan dan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Kepemudaan dan Keolahragaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan nasional di bidang kepemudaan dan olahraga. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas masyarakat, prestasi olahraga, dan potensi sosial ekonomi pemuda di Kabupaten Ciamis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan kepada Dinas untuk menyelenggarakan urusan kepemudaan dan keolahragaan, dengan melibatkan partisipasi masyarakat, organisasi kepemudaan, komite olahraga, dan organisasi olahraga daerah. Dinas bertugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelenggaraan program dan kegiatan kepemudaan dan olahraga, pembinaan dan pengembangan potensi, fasilitasi kegiatan, dan pengawasan penyelenggaraan. Peraturan ini juga mengatur jenis kegiatan dan program kepemudaan (penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan) serta olahraga (pendidikan, rekreasi, prestasi, amatir, profesional, dan olahraga penyandang cacat). Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengembangan yang dilaksanakan oleh Dinas dengan dukungan SOPD terkait dan unsur masyarakat, penyusunan rencana program dan kegiatan, pembiayaan dan pendanaan melalui APBD dan sumber lainnya, pembentukan badan usaha keolahragaan, komunitas olahraga, penghargaan bagi pelaku kepemudaan dan olahraga, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan dan olahraga.

(-)