Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 14/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai. Latar belakang pencabutan ini adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai penjualan, pemilikan, dan penggunaan gergaji rantai, tidak lagi menjadi urusan daerah kabupaten/kota, melainkan menjadi urusan pemerintah pusat dan daerah provinsi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)