Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1961 tentang Memberhentikan Dengan Hormat Mr. Sugiharto Sebagai Anggota Merangkap Ketua Panitia Parancang Undang-Undang Perbendaraan Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1961 · Keppres No. 66 Tahun 1961 · Keppres Nomor 66 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan Dengan Hormat Mr. Sugiharto Sebagai Anggota Merangkap Ketua Panitia Parancang Undang-Undang Perbendaraan Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1954 tentang pengangkatan Mr. SUGIARTO sebagai Anggota merangkap Ketua "Panitya Negara Perantjangan Undang-Undang Perbendaharaan Baru". 2. Keputusan Presiden No. 110 Tahun 1958 tentang pengangkatan Mr. SUGIARTO sebagai Anggota merangkap Ketua "Panitya Negara Perantjangan Undang-Undang Perbendaharaan Baru". 3. Keputusan Presiden No. 529/M Tahun 1960 tentang pemberhentian dengan hormat Mr. SUGIARTO dari jabatan sebagai Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Mr. Sugiarto sebagai Anggota merangkap Ketua "Panitya Negara Perantjangan Undang-Undang Perbendaharaan Baru" terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1960, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Sebagai penggantinya, diangkat Mr. Pratikto Sastrohadi Kusumo sebagai Anggota merangkap Ketua panitia yang sama, juga terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1960. Latar belakang dari keputusan ini adalah pemberhentian Mr. Sugiarto dari jabatan sebagai Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan.

(-)

(-)