Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2016 tentang LAMBANG DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 08/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 08 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 08 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAMBANG DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Lambang Daerah Kabupaten Pesisir Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah bertujuan untuk memberikan identitas daerah, mengembangkan partisipasi masyarakat, dan menggambarkan karakteristik daerah. Lambang daerah terdiri dari logo, bendera, bendera jabatan bupati, dan himne. Logo daerah mencakup gambar perisai, bidang persegi panjang putih, garis berkelok-kelok, kapal, pohon damar, pegunungan, dan payung agung, masing-masing dengan makna simbolis. Bendera daerah berwarna dasar biru dengan logo daerah. Bendera jabatan bupati berbentuk persegi panjang dengan lambang negara di tengah. Himne daerah berjudul "Jayalah Pesisir Barat". Penggunaan dan penempatan lambang daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini melarang penggunaan lambang daerah yang bertentangan dengan peraturan, membuat lambang yang serupa, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial atau politik.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah).