Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 6/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2017Tanggal Penetapan:1 September 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 September 2017
Tanggal Penetapan01 September 2017
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta untuk menyesuaikan regulasi tentang desa guna menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai BPD.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Keanggotaan BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
  • Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
  • Persyaratan calon anggota BPD, masa keanggotaan, pemberhentian anggota BPD, dan larangan bagi anggota BPD.
  • Kelembagaan BPD yang terdiri atas pimpinan dan bidang.
  • Fungsi BPD yang meliputi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  • Tugas BPD yang meliputi menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  • Hak, kewajiban, dan kewenangan BPD.
  • Peraturan tata tertib BPD.
  • Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.
  • Pendanaan pelaksanaan pemilihan anggota BPD dan kegiatan BPD.
  • Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya. 2. Penggantian antarwaktu terhadap anggota BPD yang sudah ada sebelum peraturan daerah ini diundangkan tetap berdasarkan perolehan suara hasil pemilihan pada saat itu.

(-)