Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 7/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kerjasama Daerah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerjasama daerah di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 dan mengoptimalkan urusan pemerintahan daerah, percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan tertib administrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip, maksud, dan tujuan kerjasama daerah. Kerjasama bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Ruang lingkup kerjasama meliputi kerjasama dengan pemerintah daerah lain, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan hukum, dan pihak luar negeri. Objek kerjasama meliputi seluruh urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, aset daerah, potensi daerah, dan penyediaan pelayanan publik.

Bidang-bidang yang dapat dikerjasamakan meliputi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur, pengelolaan/manajemen, asistensi/advisor teknik, pembiayaan dan pendanaan, produksi, perdagangan, agrobisnis dan agroindustri, kebudayaan dan pariwisata, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, perumahan dan penyediaan lahan, jasa, bantuan kemanusiaan, penataan ruang, dan bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan kerjasama, mulai dari persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Persetujuan DPRD diperlukan untuk rencana kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat atau menggunakan barang milik daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerjasama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama. 2. Terhadap Kerjasama yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Perselisihan dalam Kerjasama yang sedang berjalan diselesaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)