Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 7/2025 · Permendikti Saintek No. 7 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 138/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Manufaktur Bandung (Polman Bandung). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polman Bandung dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Polman Bandung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsi Polman Bandung meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.

Struktur Organisasi:

Organisasi Polman Bandung terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh wakil direktur yang membidangi akademik dan sistem informasi, keuangan dan umum, serta perencanaan, kemahasiswaan, dan alumni. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian), pelaksana administrasi (bagian), penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, perawatan dan perbaikan, pengembangan karier, layanan uji kompetensi, dan perlengkapan).

Jurusan bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Penunjang Akademik memberikan dukungan di bidang masing-masing.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Polman Bandung berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 138/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Manufaktur Bandung, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)