di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 1/2022 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang pesatnya pertambahan jumlah penduduk dan kegiatan perekonomian di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan dan pemekaran wilayah guna memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan perkotaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Betung, Sukajadi, Tanah Mas, Sukomoro, Air Batu, Kenten, dan Talang Keramat. Peraturan ini menetapkan nama-nama kelurahan hasil pemekaran, batas wilayah administrasi, dan luas wilayah masing-masing kelurahan. Batas wilayah administrasi dapat berupa batas alam (seperti sungai atau jalan) atau batas buatan (seperti pilar batas). Detail lebih lanjut mengenai batas wilayah dan luas wilayah kelurahan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.