Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 1/2022 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2022Tanggal Penetapan:26 Januari 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku26 Januari 2022
Tanggal Penetapan26 Januari 2022
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2016 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang pesatnya pertambahan jumlah penduduk dan kegiatan perekonomian di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan dan pemekaran wilayah guna memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pelayanan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pembangunan perkotaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemekaran beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Betung, Sukajadi, Tanah Mas, Sukomoro, Air Batu, Kenten, dan Talang Keramat. Peraturan ini menetapkan nama-nama kelurahan hasil pemekaran, batas wilayah administrasi, dan luas wilayah masing-masing kelurahan. Batas wilayah administrasi dapat berupa batas alam (seperti sungai atau jalan) atau batas buatan (seperti pilar batas). Detail lebih lanjut mengenai batas wilayah dan luas wilayah kelurahan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.

1. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, agar segera dilaksanakan: a. perubahan/penyesuaian hal-hal yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi; b. pengisian data administrasi dan kearsipan; c. pengisian personil sesuai dengan kebutuhan organisasi; d. pembagian dan penyerahan kekayaan. 2. Pembagian dan penyerahan sebagian kekayaan dari Kelurahan Induk kepada Kelurahan Pemekaran ditetapkan oleh Bupati. 3. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

(-)