Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 3/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2016Tanggal Penetapan:15 Februari 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku15 Februari 2016
Tanggal Penetapan15 Februari 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2013 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 735.849.744.372,00,-
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 825.261.166.108,84,-
  • Defisit sebesar Rp. (89.411.421.736,84,-)
  • Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp. 89.411.421.736,84,-

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum dianggarkan dalam APBD, yang dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perubahan APBD dengan Peraturan Walikota.

Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak yang meliputi kejadian yang timbul seketika akibat perbuatan seseorang atau kelompok, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, berdampak konflik berkelanjutan, dan tragedi yang tidak diharapkan terulang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)