Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2013 · Permensos No. 2 Tahun 2013 · Permensos Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:8 Januari 2013
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan08 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, kepatuhan, transparansi, dan keseragaman pelaporan. Peraturan ini mewajibkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Sosial untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketentuan substansial meliputi pembentukan Unit Pengelola LHKPN di lingkungan Kementerian Sosial yang bertugas mengoordinasikan dan mengelola LHKPN. Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan meliputi Pejabat Eselon I, II, dan III, Auditor, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendaharawan, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaporan dilakukan setiap 2 tahun, saat promosi, mutasi, mengakhiri jabatan, pensiun, atau diminta oleh KPK. Pelaporan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A untuk pelaporan pertama kali dan Model KPK-B untuk pelaporan selanjutnya. Sekretaris unit eselon I dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian bertanggung jawab atas pelaksanaan LHKPN di unit masing-masing.

(-)

1. Pimpinan Unit Kerja Eselon I memberikan peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan.