Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 35/2005 · PERPRES No. 35 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2005Tanggal Penetapan:29 April 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2005
Tanggal Penetapan29 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perubahan nomenklatur jabatan fungsional dari Juru Penerang menjadi Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang diatur dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)