Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengusahaan Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pengusahaan tempat khusus parkir di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mencapai ketertiban pengelolaan tempat parkir kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha jasa tempat khusus parkir yang bersifat komersial di wilayah Kabupaten Pati harus memiliki izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin terdiri dari izin tetap dan izin insidentil. Izin tetap berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 2 tahun, sedangkan izin insidentil berlaku sementara antara 1 hingga 30 hari.

Pemegang izin wajib melaporkan kepada Bupati jika ada perluasan, pembaruan, atau perubahan denah usaha parkir. Jika izin usaha dilimpahkan, penerima limpahan wajib memperbarui izin. Bupati dapat mengabulkan atau menolak permohonan izin setelah mendapat pertimbangan dari tim yang ditetapkan oleh Bupati, yang akan melakukan penelitian administrasi, fisik, teknis, dan lokasi usaha.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan izin, seperti surat bukti diri, gambar denah tempat parkir, dan persetujuan pemilik tanah jika tempat parkir menempati tanah milik orang lain.

Pengusaha tempat parkir memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat parkir dengan pagar pengaman, melengkapi papan nama yang memuat informasi pengusaha, nomor dan tanggal izin, serta tarif parkir. Pengusaha juga bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor, memberikan tanda bukti parkir, dan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan tempat parkir.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).