Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial. Latar belakangnya adalah mengatasi kesenjangan kemajuan antar daerah, kelemahan kinerja antar daerah, serta minimnya anggaran pemerintah daerah dalam pembiayaan pembangunan. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya melalui kerja sama daerah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan Kerja Sama Daerah:** Biro menyusun perencanaan tahunan berdasarkan identifikasi urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dan skala prioritas objek kerja sama.
2. **Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan:** Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan kerja sama yang membutuhkan dukungan program pemerintah.
3. **Bentuk dan Objek Kerja Sama Daerah:** Kerja sama meliputi KSDD, KSDPK, KSDPL, dan KSDLL. Objek kerja sama adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
4. **KSDD:** Meliputi Kerja Sama Wajib (antar daerah berbatasan) dan Kerja Sama Sukarela. Kepala daerah mewakili daerah dalam pelaksanaan KSDD.
5. **KSDPK:** Meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, investasi, dan lainnya. Gubernur mewakili daerah dalam KSDPK.
6. **KSDPL dan KSDLL:** Meliputi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, dan lainnya.
7. **Penyampaian Kerja Sama Daerah:** DPRD berhak memperoleh informasi terkait nota kesepakatan dan PKS Kerja Sama Daerah.
8. **Kelembagaan Kerja Sama Daerah:** Gubernur menetapkan TKKSD untuk melaksanakan KSDD dan KSDPK.
9. **Pembinaan dan Pengawasan:** Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan Kerja Sama Daerah.
10. **Pendanaan:** Pendanaan berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.