Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 21/2003 · Perda Kabupaten Indramayu No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 482.474.031.000,00, belanja sebesar Rp. 514.474.031.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)