Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2020 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Laporan Operasional (LO).
  4. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  5. Neraca.
  6. Laporan Arus Kas (LAK).
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan detail dari setiap laporan keuangan, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, saldo anggaran lebih, operasional, ekuitas, aset, kewajiban, dan arus kas. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)