Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Negeri Subang (POLSUB) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas POLSUB, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. POLSUB berfungsi sebagai lembaga pendidikan vokasi yang dapat menyelenggarakan program diploma, magister terapan, dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan di POLSUB menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum yang disusun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain itu, POLSUB menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki etika akademik dan kode etik untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Organisasi POLSUB terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun, dengan tugas dan wewenang masing-masing dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.