Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Subang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 22/2017 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 Maret 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Negeri Subang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Politeknik Negeri Subang (POLSUB) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas POLSUB, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. POLSUB berfungsi sebagai lembaga pendidikan vokasi yang dapat menyelenggarakan program diploma, magister terapan, dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan di POLSUB menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum yang disusun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain itu, POLSUB menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki etika akademik dan kode etik untuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Organisasi POLSUB terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun, dengan tugas dan wewenang masing-masing dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di POLSUB masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)