Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 3/2023 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanKraksaan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.358.265.826.005,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.605.756.601.881,00, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 252.490.775.876,00, yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 5.000.000.000,00, yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada BUMD.
  • Defisit: APBD mengalami defisit sebesar Rp. 247.490.775.876,00, yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.
  • Keadaan Darurat: Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)