Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 148 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 148 Tahun 2000 tentang Uang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota, Dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia Serta Honorarium Bagi Kepala Dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 148/2000 · Keppres No. 148 Tahun 2000 · Keppres Nomor 148 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2000Tanggal Penetapan:19 Oktober 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Kehormatan Bagi Ketua, Anggota, Dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia Serta Honorarium Bagi Kepala Dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Oktober 2000
Tanggal Penetapan19 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 tentang Honorarium bagi Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris, Anggota dan Tenaga/Penasihat Ahli pada Dewan/Sub Dewan, Panitia, Tim, Lembaga dan/atau Badan Koordinasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1984.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan uang kehormatan bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta honorarium bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan besaran honorarium dengan situasi dan kondisi saat ini, menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai. Ketentuan substansial meliputi pemberian uang kehormatan bulanan kepada Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan, serta honorarium kepada Kepala dan Anggota Sekretariat Biro. Besaran uang kehormatan dan honorarium ditetapkan secara spesifik dalam keputusan ini, dengan pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Militer Presiden.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia tidak menerima lagi honorarium berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972.

(-)