di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan berupa berkurangnya RTH.
Tujuan pengelolaan RTH adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatas perkembangan kota, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, dan ruang penempatan pertandaan.
Fungsi RTH meliputi pengamanan kawasan lindung, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nutfah, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota. Jenis RTH terdiri dari RTH Privat (milik perorangan/institusi) dan RTH Publik (milik dan dikelola Pemerintah Daerah).
Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW Daerah dengan luasan minimal 30% dari wilayah perkotaan (20% RTH Publik dan 10% RTH Privat). Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman. Pemerintah Daerah menetapkan RTH Privat dan kawasan-kawasan lainnya. Pemanfaatan RTH milik Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan izin yang mencantumkan persyaratan pengendalian dan pelestarian. Pengendalian pelaksanaan RTH memperhatikan KDB dan KDH. Fasilitas umum dan sosial pada kawasan pengembang perumahan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.