Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2016Tanggal Penetapan:19 Agustus 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku19 Agustus 2016
Tanggal Penetapan19 Agustus 2016
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan berupa berkurangnya RTH.

Tujuan pengelolaan RTH adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatas perkembangan kota, pengamanan sumber daya, penyediaan RTH privat, mitigasi bencana, dan ruang penempatan pertandaan.

Fungsi RTH meliputi pengamanan kawasan lindung, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nutfah, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota. Jenis RTH terdiri dari RTH Privat (milik perorangan/institusi) dan RTH Publik (milik dan dikelola Pemerintah Daerah).

Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW Daerah dengan luasan minimal 30% dari wilayah perkotaan (20% RTH Publik dan 10% RTH Privat). Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman. Pemerintah Daerah menetapkan RTH Privat dan kawasan-kawasan lainnya. Pemanfaatan RTH milik Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan izin yang mencantumkan persyaratan pengendalian dan pelestarian. Pengendalian pelaksanaan RTH memperhatikan KDB dan KDH. Fasilitas umum dan sosial pada kawasan pengembang perumahan wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau Badan yang memanfaatkan RTH tanpa izin dikenakan sanksi penghentian kegiatan, pengosongan lahan, dan pengembalian kondisi semula. 2. Pejabat yang memberikan IMB tanpa penyerahan kewajiban pengembang dikenakan sanksi disiplin. 3. Orang atau badan yang tidak melaksanakan penghijauan dikenakan sanksi pembongkaran bangunan atau denda membangun RTH. 4. Pengembang yang tidak menyediakan fasilitas umum dan sosial dapat dikenakan sanksi pencabutan rencana tapak/siteplan. 5. Orang atau Badan yang memanfaatkan RTH menyimpang dari izin, maka izin dicabut.