Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2018Tanggal Penetapan:22 Maret 2018
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku22 Maret 2018
Tanggal Penetapan22 Maret 2018
Tempat PenetapanSekadau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan kesehatan di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pembinaan dan pengawasan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan kesehatan melalui mekanisme perizinan, serta untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan tenaga kesehatan yang kompeten.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar terlaksana secara merata, terjangkau, dan sesuai standar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Jenis izin meliputi izin praktik tenaga kesehatan, izin kerja tenaga kesehatan, izin kesehatan medik, izin kesehatan penunjang medik, rekomendasi, wajib daftar, dan izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan lainnya.
  3. Diatur mengenai izin praktik dokter dan dokter gigi, izin praktik bidan, izin praktik dan izin kerja perawat, izin praktik dan izin kerja fisioterapi, izin praktik apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, izin praktik terapis wicara, izin praktik refraksionis optisien atau optometris, izin praktik perawat gigi, izin rumah sakit, izin klinik, izin apotek, izin penyelenggaraan optikal, izin toko obat, dan pendaftaran penyehat tradisional.
  4. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan sesuai izin, mendapatkan pembinaan, informasi, kemudahan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di muka hukum.
  5. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai standar, memiliki surat tanda registrasi, surat izin praktik, dan perizinan lainnya, melaksanakan fungsi sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman, memasang papan nama, melaporkan kegiatan secara berkala, dan mengajukan permohonan izin baru jika diperlukan.
  6. Pemegang izin dilarang mengalihkan tanggung jawab, melaksanakan pekerjaan di luar kompetensi, dan mengubah jenis pelayanan.
  7. Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, melindungi masyarakat, memberikan kemudahan dalam pelayanan izin, mengatur jumlah dan kepadatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta memberikan pembinaan dan pengawasan.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 27, 28, 29, dan 30 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan surat izin praktik sementara, pencabutan surat izin praktik, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penghentian tetap kegiatan.