Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012 tentang PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT MELAYU KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 4/2012 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2012Tanggal Penetapan:13 September 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT MELAYU KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku13 September 2012
Tanggal Penetapan13 September 2012
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Semua kebijakan daerah yang mengatur tentang pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk melestarikan adat istiadat dan memberdayakan Lembaga Adat Melayu Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari Kebhinneka Tunggal Ika dan modal sosial dalam pembangunan. Tujuannya adalah menjaga nilai-nilai sosial budaya, mendukung budaya daerah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Pemberdayaan Pemangku Adat. - Pelestarian Nilai Adat Istiadat. - Pengembangan Kelembagaan Adat. Peraturan ini mengatur metode pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu melalui revitalisasi organisasi kemasyarakatan adat atau lembaga adat yang ada melalui kebijakan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi berwenang membuat kebijakan lintas Kabupaten/Kota, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan kebijakan tersebut dan membuat pengaturan lebih lanjut sesuai potensi adat istiadat setempat. Lembaga Adat Melayu dapat dibentuk secara paralel dengan jenjang pemerintahan dan memiliki tugas menampung aspirasi masyarakat, melestarikan adat istiadat, membina hubungan harmonis dengan pemerintah, memelihara stabilitas, dan menciptakan suasana kebhinekaan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua kebijakan daerah yang mengatur tentang pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)