di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 8/2003 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang menetapkan pajak parkir sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang ada mengenai retribusi parkir dengan perubahan undang-undang tersebut, mengubah retribusi menjadi pajak daerah.
Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak parkir. Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk pelataran/lingkungan parkir. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah jenis kendaraan dan tempat parkir. Tarif pajak parkir di tepi jalan umum ditetapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, dengan tarif berbeda untuk parkir biasa dan bongkar/muat. Tarif pajak parkir di pelataran tempat parkir juga diatur untuk berbagai jenis kendaraan.
Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Jeneponto. Masa pajak adalah jangka waktu satu bulan takwin. Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang harus disampaikan kepada Bupati. Berdasarkan SPTPD tersebut, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu 30 hari sejak diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.