Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)

Juga dikenal sebagai: UU 17/1956 · UU No. 17 Tahun 1956 · UU Nomor 17 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1956Tanggal Penetapan:1 September 1956
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1956
Tanggal Penetapan01 September 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487)

Undang-Undang ini mengubah Indische Tariefwet (Staatsblad 1924 No. 487) dengan menambahkan pasal 7-a. Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan pembebasan atau pengembalian bea keluar dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri, berdasarkan pertimbangan hubungan internasional, untuk contoh barang yang tidak memiliki nilai dagang signifikan, atau untuk barang yang dikeluarkan untuk tujuan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau amal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang sah bagi praktik pembebasan bea keluar yang sebelumnya telah dilakukan berdasarkan pasal 4 Ordonansi Bea-keluar-umum 1949 (Staatsblad 1949 No. 39), meskipun tidak ada dasar hukum yang eksplisit dalam Indische Tariefwet.

(-)

(-)