di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan ekonomi kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa ekonomi kreatif dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif, menyejahterakan masyarakat, menyediakan prasarana, menciptakan ekosistem yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: