Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:4 Februari 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan dan Pelestarian Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan04 Februari 2021
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan ekonomi kreatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa ekonomi kreatif dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif, menyejahterakan masyarakat, menyediakan prasarana, menciptakan ekosistem yang berdaya saing global, menciptakan kesempatan kerja, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan ekonomi kreatif yang terdiri atas ekonomi kreatif berbasis budaya, seni, media dan teknologi, serta kreasi fungsional/desain.
  2. Perencanaan dan pendataan ekonomi kreatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pengembangan dan pelestarian produk ekonomi kreatif yang meliputi desain, interpretasi, kemasan, dan pemasaran.
  4. Dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
  5. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
  6. Penyediaan ruang kreatif, pusat kreasi, dan pusat pemasaran produk kreatif.
  7. Sektor industri kreatif yang bergerak pada berbagai kegiatan ekonomi kreatif.
  8. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak dalam mengembangkan ekonomi kreatif.
  9. Pelaporan dan pengawasan terhadap pelaku ekonomi kreatif yang memperoleh fasilitas dari Pemerintah Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pengembangan dan pelestarian Ekonomi Kreatif di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal ditemukan dokumen dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak benar dan menyalahgunakan fasilitas untuk Ekonomi Kreatif yang diterimanya maka fasilitas untuk Ekonomi Kreatif yang bersangkutan dapat dihentikan dan/atau dialihkan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif lainnya.