Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 3.26

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tangerang 07/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:27 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 3.26
LokasiPemerintah Kabupaten Tangerang
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan27 September 2016
Tempat PenetapanTigaraksa

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lainnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 4.229.034.302.499,00, belanja sebesar Rp. 4.011.233.548.871,00, transfer sebesar Rp. 167.836.353.151,00, dan surplus/defisit sebesar Rp. 49.964.400.477,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 878.379.815.152,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2015 menunjukkan saldo akhir sebesar Rp. 913.344.215.629,00.
  3. Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 9.190.940.113.542,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 87.647.023.794,02, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 9.103.293.089.748,20.
  4. Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 5.055.981.064.964,98, beban sebesar Rp. 3.770.155.834.664,07, dan surplus/defisit-LO sebesar Rp. 1.285.825.230.300,91.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2015 mencatat saldo akhir kas sebesar Rp. 913.344.215.829,16.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2015 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 9.103.293.089.748,17.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)