Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:11 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan11 Agustus 2006
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 51); 2. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 59);

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 323.721.746.499,15 dan belanja sebesar Rp. 318.690.817.010,84, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.030.929.488,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 26.070.912.951,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.709.712,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 26.052.203.239,69 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 31.083.132.728,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan nonanggaran, serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi naratif dan kuantitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran peraturan daerah ini berisi uraian detail dari laporan-laporan tersebut dan menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah.

(-)

(-)