Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2005. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 323.721.746.499,15 dan belanja sebesar Rp. 318.690.817.010,84, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.030.929.488,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 26.070.912.951,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.709.712,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 26.052.203.239,69 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 31.083.132.728,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan nonanggaran, serta saldo kas akhir. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi naratif dan kuantitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran peraturan daerah ini berisi uraian detail dari laporan-laporan tersebut dan menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah.