Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2022 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2022Tanggal Penetapan:10 Mei 2022
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku11 Mei 2022
Tanggal Penetapan10 Mei 2022
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 193)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang didasarkan pada evaluasi kelembagaan perangkat daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan baru, termasuk tipe Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  2. Pengaturan mengenai Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  3. Penghapusan Pasal 12, 13, dan 15 dari Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, khususnya di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 179); dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 142), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)