Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2005 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2005 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2005Tanggal Penetapan:23 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 November 2005
Tanggal Penetapan23 November 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 05 Tahun 1988 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame mengatur mengenai pungutan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Pontianak. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, film, suara, dan lainnya, dengan pengecualian tertentu seperti reklame pemerintah non-komersial, reklame di media massa, dan reklame dengan luas terbatas. 2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah Nilai Strategis. 4. **Tarif Pajak:** 15%, dengan tarif tambahan 25% untuk reklame rokok dan minuman beralkohol. 5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah Kota Pontianak tempat reklame diselenggarakan. 6. **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 7. **Tata Cara Pembayaran:** Pajak dibayarkan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/surat lain yang sejenis atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/surat lain yang sejenis atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah ).