Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame mengatur mengenai pungutan pajak atas penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Pontianak.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, film, suara, dan lainnya, dengan pengecualian tertentu seperti reklame pemerintah non-komersial, reklame di media massa, dan reklame dengan luas terbatas.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditambah Nilai Strategis.
4. **Tarif Pajak:** 15%, dengan tarif tambahan 25% untuk reklame rokok dan minuman beralkohol.
5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah Kota Pontianak tempat reklame diselenggarakan.
6. **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
7. **Tata Cara Pembayaran:** Pajak dibayarkan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).