Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelibatan badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip TSP.
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:
- Memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP.
- Mendorong partisipasi perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
- Memberi arahan kepada perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSP.
- Melakukan koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TSP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.
- Mempersiapkan perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memenuhi standar internasional.
Ketentuan substansial mencakup:
- Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, program langsung pada masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.
- Bidang kerja TSP antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olah raga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
- Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program TSP serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Forum Komunikasi TSP dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP.