Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 16/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku01 Oktober 2014
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelibatan badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip TSP.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah:

  1. Memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program TSP.
  2. Mendorong partisipasi perusahaan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
  3. Memberi arahan kepada perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan TSP.
  4. Melakukan koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TSP agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah.
  5. Mempersiapkan perusahaan dan pemangku kepentingan untuk memenuhi standar internasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial berbasis pemberdayaan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, program langsung pada masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.
  • Bidang kerja TSP antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olah raga dan seni budaya, sosial dan keagamaan, pelestarian lingkungan hidup, usaha ekonomi kerakyatan, dan pemberdayaan masyarakat adat.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program TSP serta melakukan pembinaan dan pengawasan.
  • Perusahaan wajib berkoordinasi dengan Forum Komunikasi TSP dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan TSP.

1. Segala usaha/kegiatan yang telah berjalan di Daerah diwajibkan melakukan TSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Forum TSP yang sudah terbentuk tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 dan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau bentuk sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.