Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I. Penambahan modal ini berasal dari konversi pinjaman PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993. Total penambahan penyertaan modal Negara adalah sebesar Rp 35.267.548.547,83, yang terdiri dari konversi pinjaman sebesar Rp 29.267.548.547,83 dan kekayaan Negara sebesar Rp 6.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.