Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I

Juga dikenal sebagai: PP 76/1999 · PP No. 76 Tahun 1999 · PP Nomor 76 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1999Tanggal Penetapan:22 September 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1999
Tanggal Penetapan22 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I. Penambahan modal ini berasal dari konversi pinjaman PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993. Total penambahan penyertaan modal Negara adalah sebesar Rp 35.267.548.547,83, yang terdiri dari konversi pinjaman sebesar Rp 29.267.548.547,83 dan kekayaan Negara sebesar Rp 6.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)