Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaimana 3/2012 · Perda Kabupaten Kaimana No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2012Tanggal Penetapan:4 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Kaimana
Tanggal Berlaku04 Desember 2012
Tanggal Penetapan04 Desember 2012
Tempat PenetapanKaimana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana.

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 9.356.336.571,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 683.791.006.674,-. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp. 85.658.800.519,- sehingga total belanja menjadi Rp. 762.124.582.698,-. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp. 76.302.463.948,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 79.833.576.024,-. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial.

(-)

(-)