Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan. Dana BOK POM digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pre-market dan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta pengawasan perizinan Apotek dan Toko Obat. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Dinas Kesehatan bertanggung jawab menyusun rencana penggunaan dana, melaksanakan kegiatan pengawasan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan. BPOM berperan dalam menetapkan usulan daerah penerima dana dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dana BOK POM tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dan harus dikelola sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.