Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 1/2025 · Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:9 Januari 2025
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPetunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2025
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan09 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pengawasan Obat dan Makanan. Dana BOK POM digunakan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan pre-market dan post-market Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta pengawasan perizinan Apotek dan Toko Obat. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Dinas Kesehatan bertanggung jawab menyusun rencana penggunaan dana, melaksanakan kegiatan pengawasan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan. BPOM berperan dalam menetapkan usulan daerah penerima dana dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kegiatan. Dana BOK POM tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ruang lingkup yang telah ditetapkan dan harus dikelola sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

(-)

(-)