di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Juga dikenal sebagai: PP 29/2012 · PP No. 29 Tahun 2012 · PP Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sei Mangkei, yang dianggap strategis untuk pengembangan ekonomi nasional. P.T. Perkebunan Nusantara III telah memenuhi kriteria sebagai pengusul KEK ini. Kawasan ini mencakup 2.002,77 hektar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, dan terdiri dari Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pariwisata. Pemerintah Kabupaten Simalungun bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap operasi selama 36 bulan sejak peraturan ini berlaku.