Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Juga dikenal sebagai: PP 29/2012 · PP No. 29 Tahun 2012 · PP Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2012Tanggal Penetapan:27 Februari 2012
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2012
Tanggal Penetapan27 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sei Mangkei, yang dianggap strategis untuk pengembangan ekonomi nasional. P.T. Perkebunan Nusantara III telah memenuhi kriteria sebagai pengusul KEK ini. Kawasan ini mencakup 2.002,77 hektar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, dan terdiri dari Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pariwisata. Pemerintah Kabupaten Simalungun bertanggung jawab untuk menetapkan badan usaha yang akan membangun dan mengelola kawasan ini, dengan batas waktu pembangunan hingga siap operasi selama 36 bulan sejak peraturan ini berlaku.

(-)

(-)